Macam-macam
Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Secara
teoritis badan usaha dibagi menjadi 2 yaitu badan usaha yang bukan berbadan
hukum (Non Badan Hukum) dan badan usaha yang berbadan hukum (Badan Hukum).
Perbedaan keduanya yang mendasar terdapat pada masalah tanggung jawab. Jenis
badan usaha di Indonesia yaitu :
1.
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN yaitu badan usaha yang semua
modalnya ataupun sebagaian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan status pegawai
yang bekerja di BUMN adalah pegawai negeri. BUMN saat ini ada 3 (tiga) macam,
diantaranya yaitu:
·
Perjan
Perjan yaitu bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena selalu mengalami kerugian sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan, sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut. Contoh Perjan misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).
Perjan yaitu bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena selalu mengalami kerugian sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan, sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut. Contoh Perjan misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).
·
Perum
Perum yaitu Perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, Perum dikelolah oleh pemerintah dengan status pegawainya yaitu pegawai negeri. Akan tetapi perusahaan ini masih mengalami kerugian meskipun status Perja telah diubah menjadi Perum. Sehingga pemerintah harus menjual sebagian sahamnya kepada publik dan statusnya berubah menjadi Persero.
Perum yaitu Perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, Perum dikelolah oleh pemerintah dengan status pegawainya yaitu pegawai negeri. Akan tetapi perusahaan ini masih mengalami kerugian meskipun status Perja telah diubah menjadi Perum. Sehingga pemerintah harus menjual sebagian sahamnya kepada publik dan statusnya berubah menjadi Persero.
·
Persero
Persero yaitu badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau negara. Sangat berbeda dengan Perjan maupun Perum, tujuan dari Persero adalah untuk mencari keuntungan dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga Persero tidak akan mengalami kerugian. Biaya untuk mendirikan persero sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara.
Persero yaitu badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau negara. Sangat berbeda dengan Perjan maupun Perum, tujuan dari Persero adalah untuk mencari keuntungan dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga Persero tidak akan mengalami kerugian. Biaya untuk mendirikan persero sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara.
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) saat ini, misalnya seperti: PT Jasa Raharja, PT Telekomunikasi
Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia dan lain-lain.
Kelebihan BUMN :
-
Berusaha pada
sektor - sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
-
Memantau
keberadaan usaha lainnya supaya dapat berusaha lebih baik.
-
Menyediakan
barang dan jasa publik unuk kesejahteraan masyarakat.
-
Memiliki
kekuatan hukum yang kuat.
-
Salah satu
sumber pendapatan negara.
-
Organisasi
disusun dengan matang.
Kekurangan BUMN :
-
Karena sebagian
BUMN bertujuan memberi layanan pada masyarakan, seolah - olah BUMN tidak perlu
efisien dalam pengelolaanya.
- Lambat dalam
mengambil keputusan karena pemilik ( Pemegang Saham ) atau pemodal adalah
pemerintah sehingga untuk memutuskan sesuatu harus melalui birokrasi yang
berbelit - belit.
- Maju mundurnya
BUMN bergantung dari niat baik para penentu kebijakan BUMN.
2.
BUMS
(Badan Usaha Milik Swasta)
Badan Usaha Milik
Swasta atau BUMS adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh
seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang
usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi
yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup
orang banyak. Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi :
·
Firma
(Fa)
Firma merupakan badan
usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung
jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk
laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta
sewaktu pendiriannya.
Kelebihan dari Firma
yaitu mudah, tak perlu banyak persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak
yang akan mendirikan firma dan tidak terlalu memerlukan akta formal karena
menggunakan akta dibawah tanda tangan. Modal lebih cepat cair serta lebih mudah
berkembang pula.
Kekurangan dari Firma
yaitu punya tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada resiko dan bisa
mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia
atau mengundurkan diri.
·
CV
( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditier
atau yang biasa disingkat menjadi CV merupakan perusahaan persekutuan yang
didirikan berbadasarkan saling percaya. Jadi, CV merupakan salah satu bentuk
usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal
minim. Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung
jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal.
Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang
diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu yaitu, sekutu aktif adalah anggota yang
memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan, sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya
menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan
operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi
sampai batas modal yang ditanam.
·
PT
( Perseroan Terbatas )
Merupakan badan hukum
perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya
kelebihan dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya badan usaha yang
bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki
terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Kelebihan dari PT yaitu
mudah dalam peralihan kepemimpinan, mudah memperoleh tambahan modal dan lebih
efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.
Kekurangan dari PT
yaitu pajaknya berganda antara pajak penghasilan dan pajak deviden, pendiriannya
memerlukan akta notaris dan izin khusus usaha tertentu, biaya pembentukan PT
relatif tinggi.
3.
Koperasi
Koperasi
merupakan badan usaha yang berasal dari keinginan ataupun kemauan orang
perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan usaha
lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang
disetorkan kekoperasi.
Kelebihan
Koperasi sebagai berikut :
-
Sebagai
pelaksana demokrasi ekonomi pada masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.
-
Memperhatikan
pembangunan daerah lingkungan kerjanya.
-
Badan usaha yang
sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
-
Memiliki
kemudahan dalam mendapatkan modal usaha.
-
Mensejahterahkan
anggotanya.
-
Bersifat terbuka
dan sukarela.
-
Setiap anggota
meiliki hak suara yang sama, tidak berdasarkan besarnya modal yang disetor.
Kelemahan
Koperasi sebagai berikut :
-
Banyak koperasu
kekurangan modal dan sulit untuk mendapatkannya.
-
Banyak anggota
koperasi yang kurang sadar tentang hak dan kewajibannya dalam koperasi.
- Kurangnya
kemampuan dalam pengurusan sehingga dapat memperlambat dalam kemajuan koperasi.
-
Daya saing yang
rendah, akibat dari kualitas produk yang dihasilkan anggota - aggotanya.
Syarat untuk
Mendirikan Badan Usaha
Sesuai dengan UU No. 19 tahun 2003 , BUMN didirikan
dengan maksud :
- Memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya.
- Mengejar keuntungan.
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orangbanyak.
- Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
- Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
Pendirian BUMN ditetapkan dengan peraturan
pemerintah, dimana dalam peraturan pemerintah tersebut setidaknya memuat :
1.
Penetapan
pendirian BUMN
2.
Maksud dan
tujuan didirikan BUMN
3. Penetapan
besarnya penyertaan besarnya kekayaan Negara yang dipisahkan dalam rangka pendirian
BUMN.
Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi.
Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk
kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar
pengadilan. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk
kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar
pengadilan. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi
anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan
prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian,
akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
Pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris
dan Dewan Pengawas. Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan
pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan
pengurusan Persero. Sedangkan Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas
melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan
kegiatan pengurusan Perum. Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh
atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN. Dalam melaksanakan
tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas harus mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan
ketentuan peraturan perundangundangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip
profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, serta kewajaran.
Contoh PT yang
bergerak di bisnis informatika dan stategi pemasarannya
PT. Telekomuniaksi Indonesia (Persero)
Tbk, merupakan perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia. Berdasarkan
Laporan Tahunan pada tahun 2014 laba Telkom pada 2014 mencapai Rp
21.471 miliar dengan total asset Rp 140.895 miliar.
Telkom merupakan salah satu BUMN yang
sahamnya saat ini dimilki oleh pemerintah Indonesia 52,6% dan oleh publik
sebesar 47,4% sebagian besar kepemilikan saham publik dimiliki oleh investor
asing dan sisanya oleh investor dalam negeri. Telkom juga menjadi pemegang
saham mayoritas disembilan anak perusahaan, Termasuk PT. Telekomunikasi
Indonesia (Telkomsel).
Dalam menghadapi persaingan tersebut PT.
Telkom menggunakan strategi pemasaran yang mencakup perkembangan produk,
penetapan harga, pelaksanaan promosi serta pendistribusian barang yang tepat,
maka kesulitan-kesulitan yang dihadapi perusahaan diharapkan akan dapat
teratasi. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah wawancara yaitu proses
memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara mengajukan pertanyaan
meminta penjelasan mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan strategi
serta di analisis dengan metode deskriptif analisis. Strategi pemasaran yang
digunakan untuk meningkatkan volume penjualan adalah pengembangan sebuah produk
untuk mengikuti perkembangan pasar sesuai kebutuhan konsumen. Strategi
penetapan harga yaitu biaya komunikasi sangat hemat karena biaya pemakaiannya
mengacu pada tarif telepon rumah. Strategi promosi yaitu pemasaran produk
dengan promosi, biasanya dilakukan melalui beberapa media above the line, below
the line, bauran promosi, launching. Strategi distribusi hal ini berhubungan
bagaimana penyampaian produk kepada konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar