Pages

Jumat, 21 Oktober 2016

BADAN USAHA BIDANG INFORMATIKA

Macam-macam Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.  Secara teoritis badan usaha dibagi menjadi 2 yaitu badan usaha yang bukan berbadan hukum (Non Badan Hukum) dan badan usaha yang berbadan hukum (Badan Hukum). Perbedaan keduanya yang mendasar terdapat pada masalah tanggung jawab. Jenis badan usaha di Indonesia yaitu :
1.      BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN yaitu badan usaha yang semua modalnya ataupun sebagaian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan status pegawai yang bekerja di BUMN adalah pegawai negeri. BUMN saat ini ada 3 (tiga) macam, diantaranya yaitu:
·         Perjan
Perjan yaitu bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena selalu mengalami kerugian sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan, sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut. Contoh Perjan misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).
·         Perum
Perum yaitu Perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, Perum dikelolah oleh pemerintah dengan status pegawainya yaitu pegawai negeri. Akan tetapi perusahaan ini masih mengalami kerugian meskipun status Perja telah diubah menjadi Perum. Sehingga pemerintah harus menjual sebagian sahamnya kepada publik dan statusnya berubah menjadi Persero.
·         Persero
Persero yaitu badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau negara. Sangat berbeda dengan Perjan maupun Perum, tujuan dari Persero adalah untuk mencari keuntungan dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga Persero tidak akan mengalami kerugian. Biaya untuk mendirikan persero sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara.
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini, misalnya seperti: PT Jasa Raharja, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia dan lain-lain.
Kelebihan BUMN :
-          Berusaha pada sektor - sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
-          Memantau keberadaan usaha lainnya supaya dapat berusaha lebih baik.
-          Menyediakan barang dan jasa publik unuk kesejahteraan masyarakat.
-          Memiliki kekuatan hukum yang kuat.
-          Salah satu sumber pendapatan negara.
-          Organisasi disusun dengan matang.
Kekurangan BUMN :
-          Karena sebagian BUMN bertujuan memberi layanan pada masyarakan, seolah - olah BUMN  tidak perlu efisien dalam pengelolaanya.
-    Lambat dalam mengambil keputusan karena pemilik ( Pemegang Saham ) atau pemodal  adalah pemerintah sehingga untuk memutuskan sesuatu harus melalui birokrasi yang berbelit - belit.
-           Maju mundurnya BUMN bergantung dari niat baik para penentu kebijakan BUMN.

2.      BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi : 
·         Firma (Fa)
Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
Kelebihan dari Firma yaitu mudah, tak perlu banyak persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma dan tidak terlalu memerlukan akta formal karena menggunakan akta dibawah tanda tangan. Modal lebih cepat cair serta lebih mudah berkembang pula.
Kekurangan dari Firma yaitu punya tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada resiko dan bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri.
·         CV ( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV merupakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya. Jadi, CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim. Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu yaitu, sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan, sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
·         PT ( Perseroan Terbatas )
Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya kelebihan  dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Kelebihan dari PT yaitu mudah dalam peralihan kepemimpinan, mudah memperoleh tambahan modal dan lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.
Kekurangan dari PT yaitu pajaknya berganda antara pajak penghasilan dan pajak deviden, pendiriannya memerlukan akta notaris dan izin khusus usaha tertentu, biaya pembentukan PT relatif tinggi.

3.      Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang berasal dari keinginan ataupun kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disetorkan kekoperasi.
Kelebihan Koperasi sebagai berikut :
-          Sebagai pelaksana demokrasi ekonomi pada masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.
-          Memperhatikan pembangunan daerah lingkungan kerjanya.
-          Badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
-          Memiliki kemudahan dalam mendapatkan modal usaha.
-          Mensejahterahkan anggotanya.
-          Bersifat terbuka dan sukarela.
-          Setiap anggota meiliki hak suara yang sama, tidak berdasarkan besarnya modal yang disetor.

Kelemahan Koperasi sebagai berikut :
-          Banyak koperasu kekurangan modal dan sulit untuk mendapatkannya.
-          Banyak anggota koperasi yang kurang sadar tentang hak dan kewajibannya dalam koperasi.
-     Kurangnya kemampuan dalam pengurusan sehingga dapat memperlambat dalam kemajuan  koperasi.
-          Daya saing yang rendah, akibat dari kualitas produk yang dihasilkan anggota - aggotanya.

Syarat untuk Mendirikan Badan Usaha
Sesuai dengan UU No. 19 tahun 2003 , BUMN didirikan dengan maksud :
  1. Memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya.
  2.  Mengejar keuntungan.
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orangbanyak.
  4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
  5. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
Pendirian BUMN ditetapkan dengan peraturan pemerintah, dimana dalam peraturan pemerintah tersebut setidaknya memuat :
      1.      Penetapan pendirian BUMN
      2.      Maksud dan tujuan didirikan BUMN
      3.   Penetapan besarnya penyertaan besarnya kekayaan Negara yang dipisahkan dalam rangka                    pendirian BUMN.
Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi. Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
Pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas. Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero. Sedangkan Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum. Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas harus mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan ketentuan peraturan perundangundangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.

Contoh PT yang bergerak di bisnis informatika dan stategi pemasarannya
PT. Telekomuniaksi Indonesia (Persero) Tbk, merupakan perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia. Berdasarkan Laporan Tahunan pada tahun 2014 laba Telkom pada 2014  mencapai Rp 21.471 miliar dengan total asset Rp 140.895 miliar.
Telkom merupakan salah satu BUMN yang sahamnya saat ini dimilki oleh pemerintah Indonesia 52,6% dan oleh publik sebesar 47,4% sebagian besar kepemilikan saham publik dimiliki oleh investor asing dan sisanya oleh investor dalam negeri. Telkom juga menjadi pemegang saham mayoritas disembilan anak perusahaan, Termasuk PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkomsel).
Dalam menghadapi persaingan tersebut PT. Telkom menggunakan strategi pemasaran yang mencakup perkembangan produk, penetapan harga, pelaksanaan promosi serta pendistribusian barang yang tepat, maka kesulitan-kesulitan yang dihadapi perusahaan diharapkan akan dapat teratasi. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah wawancara yaitu proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara mengajukan pertanyaan meminta penjelasan mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan strategi serta di analisis dengan metode deskriptif analisis. Strategi pemasaran yang digunakan untuk meningkatkan volume penjualan adalah pengembangan sebuah produk untuk mengikuti perkembangan pasar sesuai kebutuhan konsumen. Strategi penetapan harga yaitu biaya komunikasi sangat hemat karena biaya pemakaiannya mengacu pada tarif telepon rumah. Strategi promosi yaitu pemasaran produk dengan promosi, biasanya dilakukan melalui beberapa media above the line, below the line, bauran promosi, launching. Strategi distribusi hal ini berhubungan bagaimana penyampaian produk kepada konsumen.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar